Pasal 31
KEPINDAHAN ANGGOTA KE AGAMA LAIN DAN PENERIMAAN KEMBALI
- Jika ada anggota yang pindah ke agama lain, MJ GKKA INDONESIA melakukan percakapan penggembalaan.
 - Jika percakapan penggembalaan itu:
 - a. Membawa hasil dan yang bersangkutan menyatakan ingin kembali menjadi anggota GKKA INDONESIA, MJ GKKA INDONESIA melaksanakan pembaruan pengakuan percaya yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam aturan Sinode GKKA INDONESIA.
 - b. Tidak membawa hasil dan anggota tersebut sudah menyatakan diri menjadi pemeluk agama lain, MJ GKKA INDONESIA mencatatkan dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA bahwa yang bersangkutan telah pindah agama lain.
 - Jika kemudian anggota yang pindah agama tersebut menyatakan ingin kembali menjadi anggota GKKA INDONESIA, ia harus mengajukan permohonan tertulis kepada MJ GKKA INDONESIA, selanjutnya MJ GKKA INDONESIA melakukan berikut ini.
 - a. Percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan.
 - b. Melaksanakan pembaruan pengakuan percaya yang bersangkutan.
 - c. Mencatat dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA bahwa yang bersangkutan telah kembali menjadi anggota GKKA INDONESIA.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar