Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 31

Pasal 31
KEPINDAHAN ANGGOTA KE AGAMA LAIN DAN PENERIMAAN KEMBALI
  1. Jika ada anggota yang pindah ke agama lain, MJ GKKA INDONESIA melakukan percakapan penggembalaan.
  2. Jika percakapan penggembalaan itu:
    • a. Membawa hasil dan yang bersangkutan menyatakan ingin kembali menjadi anggota GKKA INDONESIA, MJ GKKA INDONESIA melaksanakan pembaruan pengakuan percaya yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam aturan Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Tidak membawa hasil dan anggota tersebut sudah menyatakan diri menjadi pemeluk agama lain, MJ GKKA INDONESIA mencatatkan dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA bahwa yang bersangkutan telah pindah agama lain.
  3. Jika kemudian anggota yang pindah agama tersebut menyatakan ingin kembali menjadi anggota GKKA INDONESIA, ia harus mengajukan permohonan tertulis kepada MJ GKKA INDONESIA, selanjutnya MJ GKKA INDONESIA melakukan berikut ini.
    • a. Percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan.
    • b. Melaksanakan pembaruan pengakuan percaya yang bersangkutan.
    • c. Mencatat dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA bahwa yang bersangkutan telah kembali menjadi anggota GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar